ads top

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak


Tajamnews86.online || Jakarta, 27 Januari 2025 - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.


Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. "Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.


Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. 


Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Cahyono.


Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. (Sahit)


dibaca
Share on Google Plus

About News86

Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis.

0 comments:

Posting Komentar

Admin

Media TajamNews86. WA:0838-5440-4729

Countact Pengaduan