Tajamnews86.com || Surabaya - Pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 15.30 wib bertempat halaman
kantor satpas sim colombo sat lantas polrestabes suarabaya. Diadakan
pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas
oleh anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya beserta jajaran, yang sudah
berkekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun barang bukti yang dimusnakan
sebanyak 2064 knalpot brong.
Kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini sebagai upaya Cipta Kondisi
Operasi Lilin semeru 2023. Agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat
untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan natal, serta masyarakat
yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
Sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang
sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas
tahun 2009
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal
106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan
dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi dikendaraan
roda dua. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai
keterbukaan publik. (M.said)
dibaca
0 comments:
Posting Komentar