Tajamnews86.com || Gresik - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kemenkuham jatim laksanakan penandatanganan dengan pos Bantuan Hukum juris Law Firm
Pada Hari Jum'at tanggal (03/11/2023), dan pemerintah daerah Kabupaten Gresik di Aula Rutan Gresik, kegiatan penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Gresik,
Disri wulan Agus Tomo beserta pejabat struktural dan diikuti oleh 30 orang warga binaan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) ini sebagai bentuk sinergi PASTI dengan bekerjasama,antara Rutan Gresik, pos bantuan Hukum Juris Law Firm dan pemerintah daerah Kabupaten Gresik.
Dalam sambutanya, Direktur biro bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini,
Beliau juga berharap melalui kerjasama ini dapat memberikan bantuan dalam Kegiatan Sosial, Khususnya dibidang pelayanan dan pemberian bantuan Hukum
Bagi warga binaan Rutan Gresik yang bertujuan untuk memberikan bekal bagi warga binaan pasca permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi ditengah - tengah masyarakat.
Setelah penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) dilanjutkan dengan sosialisasi kepada warga binaan terkait bantuan Hukum dan pendampingan bantuan Hukum Gratis.
Dalam sosialisasi tersebut, Adi Nugroho selaku Analisis Hukum pemda menyampaikan informasi tentang Hak - Hak Hukum warga binaan dan layanan bantuan Hukum yang tersedia secara Gratis.
Tujuan Utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik Kepada warga binaan tentang bagaimana mendapatkan bantuan Hukum yang mereka butuhkan.
Karutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengucapkan terima kasih kepada pos bantuan Hukum Juris Law Firm dan pemda Kabupaten Gresik yang telah hadir bersama - sama melaksanakan Kegiatan kerjasama ini,
Dan diharapkan kerjasama akan terus berlanjut dengan baik, sinergitas tetap terjaga dan pos bantuan Hukum dan pemerintahan Daerah Kabupaten Gresik juga diharapkan dapat terus memberikan penyuluhan hukum bagi petugas dan warga binaan Rutan Gresik.(M.said)
dibaca
0 comments:
Posting Komentar