Tajamnews86.com || Surabaya - Anggota Unit Idik IV (Resmob) Satreskrim polres pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan secara Profesional yang diketahui pelaku sebanyak 5 (lima) orang dan pada tanggal 09 Oktober 2023,
Telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki - laki sebagai Tersangka ditempat yang berbeda dengan
Menurut Kasat Reskrim Mohammad Prasetyo, Tersangka berinisial S diamankan di Pom bensin Jl. Jakarta Surabaya dan Tersangkat berinisial M.R dan M diamankan di Jl. Kalimas Surabaya dan kemudian dibawa ke Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya dan untuk 2 (dua) orang Tersangka berinisial F dan J diterbitkan (DPO).
Dalam jumpa Pers Rillis yang di lakukan di halaman Polres pelabuhan Tanjung Perak yang di ikuti Kapolres Bu. Herlina beserta jajaran nya, Pada Hari Kamis tanggal (12/10/2023), sekira jam pukul 14.00 WIB.
Modus para Tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku dari petugas kepolisian dan kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan perbuatan Tindak pidana permainan judi Online dan kemudian para pelaku meminta sejumlah Uang tebusan kepada Korban jika tidak ingin ditahan dan akan dibebaskan' Ujarnya
Korban yang berinisial M I R, laki laki, swasta, umur 26 Tahun, Domisili Kota Surabaya
Sedangkan para Tersangka yang berinisial
S, umur 40 Tahun, laki - laki, pengangguran, Surabaya.
M R, umur 35 Tahun, laki - laki, pengangguran, Surabaya.
M , umur 28 Tahun, laki - laki, pengangguran, Surabaya.
Sedangkan 2 (dua) Tersangka DPO, F ,laki - laki, Surabaya
J , laki - laki, Surabaya, dalam pengejaran petugas kepolisian.
Barang bukti yang diamankan adalah :
1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Vario warna Merah ( sarana milik tersangka M R).
1 (satu) Unit sepeda motor merek Suzuki Mio warna Hitam (sarana milik tersangka S).
1 (satu) Buah Borgol
3 (tiga) potong kaos Lengan pendek
1 (satu) Lembar Bukti Tranfer
1 (satu) Buah Handphone merek Realme C1 warna Biru
1 (satu) Buah Handphone merek Oppo A 17 warna Biru
1 (satu) Buah Handphone merek Samsung prime warna Silver
1 (satu) Buah Handphone merek Redmi warna Biru.
Kejadian pada hari Jum'at tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl. Kalianak Kota Surabaya.
Kini para Tersangka mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeran atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 KUHP dan Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Maximal 13 (tiga belas) Tahun Kurungan Penjara.
(Andik)
dibaca
0 comments:
Posting Komentar