Tajamnews86.com || Surabaya - Waktu kejadian hari Jum"at tanggal (29/09/2023) sekira jam pukul 08.30 WIB di dalam Gudang Jl. Sidotopo kidul 5-7 Surabaya
Polsek simokerto mengadakan jumpa Pers Rillis pada hari Senin tanggal (30/10/2023) sekira jam pukul 13.30 WIB,yang di pimpin Kapolsek Simokerto Kompol M.Irfan beserta jajaran yang bertempat di gedung halaman Mapolsek Simokerto
Terkait kinerja yang baik Ungkap kasus penangkapan tersangka pembobol Gudang,dan modus tersangka beraksi saat keadaan sepi tersangka memanjat dinding kemudian membobol atap gudang,setelah barang diperoleh tersangka juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur.
Korban yang berinisial J.M , laki laki , swasta, Jl. PLOSO Timur Surabaya.
Tersangka yang berinisial :
A.R.K , laki laki, umur 19 Tahun, swasta, Jl. Sidotopo lor Surabaya.
A.N.D , laki laki, umur 20 Tahun, pengamen, Jl. Simolawang Surabaya.
I.R.F , laki laki, umur 19 Tahun, pengamen, Jl. Simolawang Surabaya.
A.I.N , laki laki, umur 17 Tahun, pengamen, Jl.Simolawang Surabaya.
Barang bukti yang dapat diamankan perugas adalah :
2 (dua) lembar nota pembelian Accu
1 (satu) buah Tang.
Kerugian yang dialami korban:
6 (enam) unit Accv Mobil Truck merek INCOE 65ah 12 Volt.
2 (dua) Dongkrak Mobil.
1 (satu) peti Kunci.
Dalam peranan tersangka :
D.M.S (DPO) berperan merencanakan ,mengambil dan menjual barang hasil curian.
A.R.K , berperan menerima barang curian dari bawah.
Y.P.N (DPO) , K.K (DPO).
A.N.D , I.R.F , A.I.N berperan menerima barang curian dari atas.
Dan barang hasil curian dijual seharga D.M.S (DPO) dan tersangka lainnya diberi uang Rp. 60.000 hasil dari penjualan yang kemudian digunakan untuk membeli Miras, Katanya.
Tentang perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (M.said)
dibaca
0 comments:
Posting Komentar